RIAU ONLINE - Dhio Daffa, pemuda berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan orang tua dan kakak kandungnya. Anak bungsu dari dua bersaudara itu tega meracuni keluarganya hingga tewas.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, alat bukti yang cukup membuat Dhio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"DD sudah kami tetapkan tersangka dengan pembuktian mendapatkan pengakuan. Kemudian mendapatkan barang bukti lainnya yang mendukung terjadinya pembunuhan namun kita yakinkan dengan penyebab kematian," ujar Djuhandani di lokasi, dikutip dari Kumparan, Rabu, 30 November 2022.
Polda Jawa Tengah melakukan asistensi terhadap kasus yang menghebohkan ini. Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk menyelidiki kasus ini.
"Untuk penyidikan lebih scientific kita akan uji melalui labfor hasilnya seperti apa, apakah berkaitan dengan korban barang bukti dan TKP, apakah berhubungan sehingga penyidikan yang dilakukan secara scientific tidak hanya sekadar pengakuan tersangka. Kita khawatir pengakuannya saja nanti di pengadilan mengelak, itu akan menjadi kesulitan sendiri untuk mengambil keputusan hakim," kata dia.
Dhio mengaku membeli racun via online. Racun arsenik oleh tersangka dicampur ke dalam kopi dan teh buatan ibunya untuk meracuni ibu, ayah, dan kakak kandungnya.
Ketiga korban mengalami kerusakan di jantung, otak, paru, lambung, tenggorakan, karena tingginya dosis racun. Dhio kepada polisi mengaku sakit hati dan tak terima karena diminta menanggung beban keuangan dan utang ayahnya.
Namun, polisi meragukan pengakuan Dhio lantaran orang tuanya mapan. Selain itu, Dhio dikenal suka berbohong. Kini, Dhio terancam hukuman mati.