3 Jenderal Bermasalah di Polri Tak Kunjung Dipecat, Kapolri Tak Konsisten?

Kapolri-Sigit6.jpg
(Kapolri Jenderal Pol LiHiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id])

RIAU ONLINE - Tiga jenderal bermasalah di tubuh Polri hingga kini belum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketiganya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Teddy Minahasa.

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, hal ini menjadi bentuk inkonsistensi Kapolri dalam menindak anggotanya yang bermasalah. Padahal, kata dia, semestinya Kapolri konsisten menegakan aturan jika ingin mengembalikan citra Polri.

"Bila ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu problem penegakan aturan di internal Polri," kata Bambang kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Selasa, 22 November 2022.

Bambang menilai sikap Kapolri yang tidak konsisten itu akan menimbulkan anggapan bahwa pernyataan terkait penegakan hukum terhadap anggota bermasalah hanayalah sebuah pencitraan belaka.



"Penegakan aturan tanpa ada konsistensi, itu hanya akan dilihat sebagai sebuah pencitraan saja yang juga menjauh dari keadilan, baik keadilan untuk masyarakat maupun bagi personel di internal," katanya.

Napoleon Bonaparte, yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri, dan Prasetijo Utomo yang sebelumnya Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri adalah terpidana kasus korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun hingga saat ini, keduanya masih berstatus anggota Polri.

Sedangkan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Kekinian, kasus itu sedang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengklaim telah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk memproses pemecatan Teddy.

"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.