RIAU ONLINE, JAKARTA-Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sang penulis buku Jokowi Under Cover.
Bambang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah SD, SMP dan SMA palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu.
Menurut peninjauan di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara Refly Harun ikut angkat bicara. Ia mengungkapkan jika hal tersebut menunjukan Bambang orang yang kurang kerjaan alias kuker.
"Iya, saya katakan kurang kerjaan nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!" ujar Refly melalui kanal Youtube-nya pada Jumat (21/10/22),
Refly juga mengungkapkan jika apa yang dilakukan oleh Bambang sangat berisiko karena ia telah mengotak-atik ijazah milik orang nomor 1 RI.
"Kok bisa dia ngutak-ngatik ijazah seorang presiden lho, kepala negara ini, kurang kerjaan dia dan apalagi ada resikonya," terang Refly.
Meski demikian, Refly mengungkapkan jika dirinya tidak memahami tujuan dan alasan dari apa yang dilakukan oleh sosok yang pernah ditangkap polisi karena telah menyebar fitnah melalui buku yang ditulisnya Jokowi Undercover 1.
"Mungkin kita tidak berpikir sebaliknya, orang yang kemudian berani mengambil resiko, tidakkah ia sedang memperjuangkan kebenaran?" pungkasnya.
Jokowi Didugat
Penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, sempat melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu.
Di mana isinya penggugat ingin PN Jakarta Pusat mengakui Jokowi telah melakukan perlawanan melawan hukum atau PMH.
Ini berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.
Adapun filenya, ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam surat itu adalah Presiden Jokowi (I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (IV).