RIAUONLINE - Mami Linda, nama yang tengah menjadi sorotan setelah terkuaknya kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa. Mami Linda alias Linda diduga wanita yang membeli sabu dari Teddy.
Kekinin terungkap bahwa Mami Linda merupakan pelanggan dalam jaringan peredaran narkoba Teddy. Mami Linda membeli sabu dari Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara.
Mami Linda saat ini telah diringkus pihak kepolisian karena kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Dilansir dari Suara.com, Kamis, 20 Oktober 2022, berbagai sumber menyebutkan bahwa Mami Linda merupakan seorang pengusaha diskotek yang berada di Jakarta, sekaligus seorang bandar.
Sedangkan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini menjadi orang yang mengenalkan Mami Linda dengan AKBP Dody Prawira Negara untuk menjual narkotika berjenis sabu.
Teddy yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody Prawira Negara agar menjual 2 kg sabu kepada Mami Linda. Diduga, Teddy menerima uang sebesar Rp 300 juta dari hasil penjualan sabu per kg-nya.
Lalu, siapa sebenarnya Mami Linda yang disebut-sebut dalam kasus peredaran narkoba menjerat Irjen Teddy Minahasa?
Sebelum Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda lebih dulu ditangkap pihak kepolisian dengan bukti sabu seberat 5 kg lengkap. Dari keterangan Mami Linda, Teddy turut terseret dalam kasus ini.
Mami Linda memiliki diskotek besar di salah satu wilayah Jakarta. Belakangan terungkap, Mami Linda juga terlibat dalam jaringan narkoba di seluruh diskotek wilayah Jakarta.
Namun, belum diketahui awal mula kedekatan Mami Linda dengan Teddy Minahasa hingga akhirnya terjadi transaksi jual beli barang haram itu.
Berdasarkan pengakuan Teddy Minahasa, ia pernah dijebak dengan informasi tersangka Mami Linda. Tak tanggung-tanggung Teddy mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar dari kantong pribadinya yang digunakan untuk operasi penangkapan kasus 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan.
Tapi ternyata, informasi yang diterima Teddy Minahasa dari Linda itu palsu. Teddy kemudian berencana menjebak Linda dengan teknik undercover. Namun gagal karena AKBP Dody tidak menjalankannya sesuai prosedur.
Setelah kasus ini terungkap, Irjen Teddy Minahasa pun dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.