Misteri 15 Menit Pertemuan Empat Mata Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang

Irjen-Ferdy-Sambo9.jpg
([Suara.com/Alfian Winnato])

RIAUONLINE - Di rumah Magelang, Jawa Tengah, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat bertemu secara empat mata, pada Kamis 7 Juli 2022. Hal ini diungkap dalam petikan dakwaan kasus kematian Brigadir J yang diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang)," tulis dakwaan yang tertera di SIPP PN Jaksel seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 13 Oktober 2022.

Saat itulah terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawati pada pukul 19.30 kemudian menghubungi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tengah berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. Putri memintanya dan Ricky Rizal untuk kembali ke rumah di Magelang.

"Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," tulis petikan dakwaan.

Bharada E dan Bripka Ricky Rizal kemudian masuk ke kamar Putri Candrawathi yang tengah tiduran dengan berselimut di atas kasur. Ketika itu, Bripka Ricky Rizal bertanya kepada Putri Candrawathi.

"Bertanya 'ada apa bu….' dan dijawab Saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana....', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi, tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tulis petikan dakwaan.



Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata tersebut di lantai dua, di kamar Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, Bripka Ricky Rizal turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.

"Lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat 'Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya…' kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi namun sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," tulis petikan dakwaan.

Brigadir J pun bersedeia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara istri Ferdy Sambo itu duduk di atas kasur sambil bersandar. Sedangkan Bripka Ricky Rizal meninggalkan keduanya.

"Saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tulis petikan dakwaan.

PN Jaksel sebelumnya telah mengatur jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs.Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Humas PN Jaksel, Djumyanto, mengatakan sidang terhadap para tersangka akan dilakukan di waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).

"Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.

"Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.