RIAUONLINE - Sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan segera dijalan Ferdy Sambo dkk. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 17 Oktober mendatang.
Pembunuhan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Ferdy Sambo di awal Juli 2022. Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua adalah ajuan jenderal bintang dua yang kini sudah dipecat dari Polri itu.
Di awal, kasus ini mencuat dengan kabar tembak menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua. Tapi belakangan, terungkap bahwa hal itu hanyalah susunan skenario.
Brigadir Yosua diduga dieksekusi. Para pelakunya diduga ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara, polisi belum mengungkap detail soal peran serta motif pembunuhan itu. Hanya disebut diduga terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum pembunuhan.
Terbongkarnya kasus yang ditutupi dengan skenario tembak-menembak itu sontak mengundang perhatian masyarakat.
Belakangan terungkap pula adanya upaya menghalangi penyidikan. Satu di antaranya merusak CCTV.
Pelaku yang merupakan sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Kini kedua perkara itu sudah rampung dan hanya menunggu waktu untuk disidangkan PN Jaksel, seperti dilansir dari kumparan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara tersangka pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dkk, ke PN Jaksel pada Senin, 10 Oktober, kemarin.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedanan, tidak mengungkap detail waktu tepatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan surat dakwaan Ferdy Cs.
"Belum ditentukan [jamnya], karena persiapan dan koordinasi terlebih dahulu," kata Ketut.
Setelah pelimpahan atau registrasi ke pengadilan, perkara Sambo dkk hanya menunggu jadwal sidang perdana. Namun sebelum mencapai itu, perkara ini masih harus melalui tahapan di pengadilan. Termasuk proses verifikasi dan penunjukan majelis hakim.
Humas PN Jaksel, Haruno, mengatakan akan menerima pelimpahan dan menyidangkan kasus ini. Ia membeberkan tahapan pelimpahan dakwaan hingga persidangan.
Pertama, pihak Kejaksaan atau JPU akan melakukan registrasi: pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke pengadilan. Tersangka akan menjadi tahanan pengadilan.
Kemudian, berkas akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dari registrasi hingga pelaporan kepada pimpinan PN, sebut Haruno, membutuhkan sekitar 2 sampai 3 hari kerja.
Dari pimpinan atau Ketua PN kemudian akan ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Selain itu, juga akan ditunjuk panitera pengganti.
"Sudah diregistrasi, diajukan ke pimpinan atau Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian baru ditunjuk berkas itu siapa yang nanti akan menyidangkannya. Majelisnya ditunjuk di situ beserta panitera penggantinya nanti," jelas Haruno saat dihubungi, Kamis, 6 Oktober 2022.
Penentuan dan penunjukan majelis hakim dilakukan oleh Ketua Pengadilan. Adapun panitera pengganti yang menunjuk panitera pengadilan.
Usai penunjukan itu, lanjut Haruno, petugas kemudian menyampaikan kepada majelis yang ditunjuk. Sekurang-kurangnya ada empat orang yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara. Kata Haruno, tiga hakim dan satu panitera pengganti.
"Nah, setelah ditetapkan majelisnya, dan paniteranya, kemudian di ini, didistribusikan oleh petugas ke majelis hakim yang menangani," ungkap Haruno.
Untuk mengantisipai membludaknya media dan publik di persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Haruno mengatakan telah mempersiapkan skenario. Termasuk menggunakan ruang sidang utama, ruang sidang terbesar di PN Jaksel yang berkapasitas sekitar 30 orang dipersiapkan untuk sidang Ferdy Sambo dkk.
Jika ruang sidang penuh, pihak PN Jaksel menyebut akan menyiapkan monitor di depan ruang sidang.
"Kalau ruangan kondisi yang normal, ya, dalam kondisi yang normal bisa sampai 30-an [orang]. Dalam arti, kursi-kursi yang tidak terlalu sempit. Kalau kondisi normal lho, ya. Tapi ini, kan, masih, masih apa ya, walaupun pandemi dianggap sudah berakhir namun demikian, kan, enggak boleh lagi berhimpit-himpit seperti itu," jelasnya.
"Selebihnya, nanti kan ada monitor itu juga. Untuk teknis berikutnya, apakah nanti akan ditambah lagi, kami belum dapat informasi dari pimpinan," pungkas Haruno.
Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, bersama Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi meninjau PN Jaksel. Peninjauan itu jelang pelimpahan perkara Ferdy Sambo dkk.
Mereka terlihat berkoordinasi dan melakukan pengecekan sejumlah area PN Jaksel. Keduanya berkoordinasi terkait pengamanan dan proses dalam penyerahan berkas perkara hingga persiapan persidangan dan diterima langsung oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Pada prinsipnya, kami akan melakukan pengamanan, sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update. Karena jadwal sidang juga kami akan update dari Beliau [Ketua PN Jaksel]," kata Ade.
Saat ini, sudah ada anggota Polri yang bersiaga meski jadwal sidang belum ditentukan.
"Sampai dengan hari ini, kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," kata Ade.
Jumlah personel kemungkinan masih bisa berkembang, tergantung kondisi PN Jaksel saat sidang berlangsung.
"Masih berkembang [jumlah personel pengamanan]. Kami di-backup juga oleh Polda Metro Jaya," ucap dia.
Namun, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar terbuka untuk umum. Untuk mengantisipai keterbatasan ruangan, pengadilan akan menyediakan monitor di luar ruang sidang.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup, karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut.
Saut menegaskan bahwa semua terdakwa juga akan dihadirkan di persidangan secara offline.
"Rencana sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini terdakwa, jadi bisa meliputnya," ucap Saut.
Sementara itu, sebanyak 30 JPU sudah disiapkan untuk menyidangkan perkara tersebut. Ada 11 orang yang bakal disidangkan terkait dua perkara yang berbeda tapi masih dalam satu rangkaian.
"Sekitar 20 sampai 30," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.
Komisi Kejaksaan akan hadir langsung di ruang sidang untuk memantau jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk.
"Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Sehingga nanti kalau kita hadir di persidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Khususnya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai tugas komisi dilakukan dalam fungsi fungsi yang diatur ketentuan," kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita.
Barita sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua PN Jaksel terkait pengawasan saat sidang. Menurutnya, pihak PN Jakses mempersilakan.
Nantinya, kata Barito, 5 Komisioner Komjak akan mengawasi langsung jalannya persidangan.
"Pak Babul Khoir, Wakil Ketua Komjak; Bapak Bambang Widarto, Sekretaris Komjak; Pak Bhatara Ibnu Reza, Komisioner Komjak, Ibu Andi Nurwinah; yang juga akan berbagi tugas dalam persidangan nanti," ungkap Barita.
Tim nantinya akan mencatat jalannya persidangan agar jaksa yang menyidangkan perkara ini bertugas secara profesional.
PN Jaksel sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo. Mereka adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
"KM [ketua majelis] Wahyu Iman Santosa. Anggota: Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Selain untuk Ferdy Sambo, majelis hakim ini juga akan menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.