Dirut PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ahmad-Hadian-Lukita.jpg
(Media PT LIB)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka tragedi kanjuruhan.

Polri menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi Liga 1, Ahmad Hadian Lukita.

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo pun menyebut lima tersangka lainnya. Ada Abdul Haris selaku ketua panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).



Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri sebelumnya juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.

Pada Sabtu (1/10/2022) lalu, terjadi kericuhan usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter tuan rumah melakukan invasi ke dalam area lapangan karena kecewa Arema kalah.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata dikutip dari suara.com

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan,sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.