RIAU ONLINE, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali merilis temuan kosmetik dan obat kuat herbal mengandung sildenafil atau viagra untuk lelaki dengan disfungsi ereksi.
Adapun sildenafil adalah salah satu bahan kimia obat atau BKO yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter dan tidak bisa sembarangan, karena bisa menimbulkan efek samping berbahaya, sehingga tidak boleh jadi kandungan obat herbal.
Menurut BPOM, sildenafil sitrat jadi BKO terbanyak yang ditemukan dalam pengujian dan sampling selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, dengan rincian 41 produk obat tradisional mengandung BKO dan 16 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung BKO sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar,"
"Sedangkan total temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani saat konferensi pers di Jakarta (4/10/2022).
Selain sildenafil atau viagra penambah stamina lelaki, ada juga BKO deksametason (steroid), fenilbutazon (antinyeri), dan parasetamol (obat penurun panas) pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu.
Disusul obat tradisional mengandung BKO efedrin (anti darah rendah) dan Pseudoefedrin HCL (anti flu), dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19.
Adapun penambahan sildenafil sitrat tanpa resep dokter bisa sebabkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan di mulut, bibir, dan wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Lalu deksametason, fenilbutason, dan parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
Sementara efedrin dan pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi seperti ruam dan gatal, kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan di mulut, bibir, dan wajah, atau kesulitan buang air kecil.
Selain itu ada juga temuan kandungan berbahaya pada kosmetika, yang didominasi bahan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan Merah K10.
Pewarna merah K3 dan merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik dikutip dari suara.com
Adapun pewarna merah K3 dan merah K10 umumnya digunakan dalam industri tekstil atau pewarna pakaian