Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri, Jokowi Teken Keppres Pemecatannya

Irjen-Ferdy-Sambo.jpg
(Via suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Polri setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo. Berkas tersebut sudah dikirim kembali ke Polri.

Hal itu disampaikan Sekretaris Militer Presiden Laksma TNI Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

"Keppresnya (terkait pemecatan Ferdy Sambo) sudah ditandatangani Presiden," kata Hersan saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Hersan menambahkan, berkas Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo juga sudah dikirim kembali ke Asisten SDM Polri untuk ditindaklanjuti.



"Sudah dikirim ke ASDM Polri," ucapnya singkat.


Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Dikirim ke Istana

Sebelumnya, Polri telah menyerahkan berkas surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perkembangan terkait hal tersebut nantinya akan segera disampaikan.

"Sudah (diserahkan ke Sekmil Presiden), nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM, akan diinfokan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah ditolak. Sidang KKEP banding itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari suara.com