RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Papua Lukas Enembe dijerat kasus korupsi. Kader Demokrat itu bahkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, angkat bicara mengenai dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas.
Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaannya dengan kapasitas sebagai tersangka. Kuasa hukumnya beralasan Lukas sedang sakit sehingga belum mampu memenuhi panggilan KPK.
Kondisi ini pun ditegaskan lagi oleh AHY dalam konferensi persnya pada Kamis (29/9/2022). "(Ada kondisi) keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara. (Tapi) alhamdulillah, meski ada kesulitan, kami akhirnya dapat berkomunikasi dengan beliau tadi malam," ujar AHY, dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metrotvnews.
Komunikasi tersebut yang akhirnya menuntun Partai Demokrat pada kesimpulan tentang dugaan adanya politisasi di kasus korupsi Lukas.
AHY lantas mengungkap beberapa alasan pihaknya mencium bau amis politisasi di dugaan kasus korupsi kadernya tersebut. Sebab Lukas sudah beberapa kali mengalami intervensi politik yang berujung ancaman dikasuskan.
"Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi ada elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu," tutur AHY.
Padahal penentuan calon gubernur dan wakilnya adalah kewenangan penuh Partai Demokrat. "Ketika itu, Pak Lukas diancam akan dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi," sambung AHY.
Intervensi itu pun gagal dilakukan, tetapi ternyata kembali berulang di tahun 2022. Kali ini ketika posisi Wagub Papua kosong setelah Klemen Tinal meninggal dunia pada Mei 2021. Namun lagi-lagi intervensi berhasil digagalkan.
Hingga kini Lukas Enembe malah terjerat dugaan kasus korupsi, termasuk berupa gratifikasi Rp 1 miliar dan aliran dana luar biasa besar di meja judi di beberapa negara.
Namun dugaan ini juga dicurigai Partai Demokrat karena proses hukumnya yang dianggap tidak lazim. Sebab pada 2 Agustus 2022, Lukas dituduh melakukan korupsi.
"Tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik Gratifikasi," jelas AHY.
Perjalanan kasus yang dinilai tidak lazim serta adanya pengalaman upaya intervensi elemen negara, maka Partai Demokrat memutuskan untuk tetap mendukung Lukas Enembe.
"Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya," tegas AHY.
"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mendukung keadilannya," sambung AHY. Ia juga menegaskan Partai Demokrat selalu berkomitmen untuk memberantas aksi korupsi.
Lukas Enembe Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Papua
Lantaran Lukas masih harus menjalani proses hukum, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk mencopot sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," lanjut AHY dalam kesempatan yang sama.
Disebutkan bahwa Willem Wandik merupakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi V DPR RI dikutup dari suara.com
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkas AHY.