Drama Sambogate, 19 Anggota Polri Ngantre untuk Disidang Etik

Irjen-Ferdy-Sambo8.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])


RIAUONLINE - Fakta di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang terus bergulir bak bola panas. Termasuk mengungkap keterlibatan puluhan polisi yang diduga melanggar etik terkait penanganan kasus tersebut.

Hingga kemarin, Selasa, 27 September 2022, sudah 16 anggota Polri yang menjalani sidang etik kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Setidaknya, 35 anggota Polri terseret dalam kasus "Sambogate" yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anggota polisi telah menjalani sidang etik, dan 15 di antaranya divonis bersalah dengan beragam sanksi. Sedangkan seorang lainnya masih menjalani proses sidang.

"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti dikutip dari Suara.com, Selasa, 27 September 2022.

Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, merupakan seorang anggota polisi terduga pelanggar yang masih menjalani sidang etik. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB hari ini di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Sementara, sebanyak 19 anggota Polri lainnya masih mengantre untuk menjalani sidang etik. Tiga di antaranya menjadi tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Dedi menyebut, jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof. Selain itu, seluruh jadwal diatur sedemikian rupa, karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.

"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," terang Dedi.

Sidang Komisi Koede Etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota Polri terduga pelanggar dimulai sejak Kamis, 25 Agustus 2022 untuk pelanggar Ferdy Sambo, yang berlangsung selama hampir 18 jam.



Ferdy Sambo dalam sidang itu diputuskan dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding, namun bandingnya resmi ditolak pada Senin (19/9/2022). Sambo pun resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Kemudian pada Kamis (1/9/2022), dilakukan sidang etik digelar terhadap terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia mendapat sanksi PTDH dan mengajukan banding.

Lalu sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri dilakukan pada Jumat (2/9/2022). Ia mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Sidang etik selanjutnya digelar Selasa, 6 September 2022, atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Seperti rekan-rekannya, ia diberi sanksi PTDH.

Selanjutnya, giliran AKP Dyah Chandrawathi. Sidang etik itu memutuskan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Kemudian, sidang etik Jumat (9/9/2022) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia hanya dijatuhi sanksi meminta maaf.

Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9/2022) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9/2022) dengan dengan putusan PTDH, pemohon mengajukan banding.

Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sidang dilaksanakan Senin (12/9/2022), pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sidang etik Selasa (13/9/2022) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Rabu (14/9/2022), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Ia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Lalu hari Kamis (15/9/2022) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9/2022). Keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9/2022) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Ia dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.

Selasa (20/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.

Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9/2022) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Ia juga ikut dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.

Terakhir pada Kamis (22/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri. Ia dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.