RIAUONLINE - Mesin capit boneka menjadi permainan yang beberapa tahun belakangan menjamur di tengah masyarakat. Bukan hanya di kota besar, mesin permainan capit boneka ini pun merambah hingga ke sejumlah daerah, bahkan hingga ke pedesaan.
Anak-anak umumnya menyukai permainan ini karena tergiur mendapatkan hadiah boneka, hanya bermodalkan uang receh.
Ternyata, mesin capit boneka ini telah meresahkan kalangan ulama. Belum lama ini, ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolak keberadaan mesin capit boneka itu.
Sejumlah ulama terusik dengan keberadaan mesin capit boneka yang telah meluas hingga ke pelosok daerah. Tak hanya ulama Nahdlatul Ulama, pemuka agama Muhammadiyah pun juga merasa resah.
Kedua organisasi besar di Indonesia itu dalam waktu yang hampir bersamaan sepakat menyatakan mesin capit boneka adalah haram.
Pernyataan mesin capit boneka haram dari kalangan NU itu dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sementara itu, penyataan haram juga dikeluarkan Muhammadiyah oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
NU dan Muhammadiyah sepakat, unsur judi dalam mesin capit boneka menjadi dasar pengharaman itu.
Perjudian yang dimaksud adalah adanya unsur untung-untungan dalam permainan mesin capit boneka tersebut. Pasalnya, seseorang yang ingin bermain harus mengeluarkan sejumlah uang terlebih dahulu dan belum tentu mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat 23 September 2022.
Selain itu, Anggota Tim Perumus Masalah pada Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Purworeji, KH Romli Hasan, mengatakan permainan mesin capit bonek sangat disukai masyarakat, terutama anak-anak.
Keberadaan mesin capit bonek itu dinilai dapat menimbulkan efek ketagihan. Selain karena murah, efek ketagihan tersebut muncul dari rasa penasaran ketika mencoba mendapatkan boneka dalam permainan tersebut.
Lebih lanjut, kata Romli, keberadaan mesin capit boneka itu telah membaut para orang tua resah dan was-was akibat adanya efek ketagihan dalam permainan tersebut.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Kendati telah menyatakan permainan mesin capit boneka adalah haram, Muhammadiyah menyatakan belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid.
Menurut dia, sebelumnya MUhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa untuk sesuatu yang mirip dengan permainan capit boneka tersebut.
Ia menyebut, permainan mesin capit boneka tersebut mirip dengan sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB) yang marak pada era Orde Baru silam.
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine. Pasalnya, permainan cepit boneka tersebut dinilai mengandung unsur perjudian.
Pengharaman tersebut setelah PCNU Purworejo melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan Sabtu, 17 September 2022 lalu.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar netizen. Banyak pro dan kontra yang mereka kemukakan lewat komentar mereka.