RIAU ONLINE, PURWAKARTA-Reaksi Ariel saat Tahu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi mengagetkan banyak pihak. Kabar ini bikin Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Ariel.
Ia tak menyangka isu keretakan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi harus berujung pada gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta.
“Sangat disayangkan kalau sampai terjadi perceraian dan saya turut prihatin jika demikian adanya bagaimanapun mereka berdua adalah publik figur. Yang satu kepala daerah dan satunya lagi adalah anggota DPR RI. Terlebih Anne Ratna Mustika sebagai kepala daerah yang prilakunya senantiasa jadi perhatian bahkan jadi panutan masyarakat,” ucap pria yang akrab disapa Aa Ariel itu, pada Kamis (22/9/2022).
Ia menambahkan, disharmoni tersebut dikhawatirkan berimbas pada kinerja Bupati dan pemerintahan daerah serta kebijakan publik yang harus mendapat persetujuan legislatif.
“Khawatir saja jika ini berimbas ke kebijakan publik, mengingat keduanya merupakan pemegang kebijakan, Anne sebagai Bupati sedangkan Dedi Mulyadi yang disinyalir masih cukup berpangaruh dikalangan birokrasi dan legislatif,” ungkapnya.
Kemudian, kata Aa Ariel, entah secara kebetulan atau jika di cocoklogikan melihat kejadian apa yang terjadi di pemerintahan dan juga di DPRD Purwakarta. Dirinya menilai ini imbas dari konflik tersebut.
DOK - Calon Wakil Gubernur Jabar nomor urut empat Dedi Mulyadi (kiri) didampingi istri Anne Ratna Mustika, menunjukkan surat suara saat menggunakan hak pilih di TPS 6 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/6). Pilgub Jabar diikuti empat pasang cagub dan cawagub dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.735.133 pemilih. [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]
“Sepertinya adanya permasalahan pribadi, fokus bupati menjadi terganggu, dan DPRD pun mengalami hal yang sama terganggu juga,” Sebutnya.
Ia melanjutkan pada kejadian absennya beberapa anggota DPRD saat paripurna dimana mayoritasnya adalah Golkar. Dan Golkar itu sendiri adalah salah satu partai yang di pimpin oleh Dedi Mulyadi, dan juga merupakan partai pengusung Ambu Anne saat melaju sebagi Bupati Purwakarta waktu itu.
“Walkout dan absennya pada saat paripurna terlihat jelas bahwa ada konflik antara DPRD dan Eksekutif. Sangat disayangkan sekali ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan, salah satunya pengesahan dari pada anggaran perubahan jadi terhambat karena gagalnya paripurna tersebut,” cetusnya.
Dampak lain terhadap masyarakat, kata Aa Ariel, selain menyita perhatian dan waktu, penyaluran bantuan atau hibah untuk perorangan serta kelompok masyarakat, Anne akan lebih selektif. Dengan melihat keberpihakan orang atau kelompok masyarakat tersebut.
“Di sisi penganggaran, dimungkin akan terjadi saling jegal diantara eksekutif dan legislatif. Hal ini sudah terlihat dengan ditolaknya beberapa pos anggaran oleh sebagian fraksi di DPRD Purwakarta,” imbuh Aa Ariel.
Ia mencontohkan seperti hibah untuk lembaga vertikal dengan dalih tidak pro rakyat, yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak dipermasalahkan.
“Menurut kami, pun sepakat anggaran untuk lembaga vertikal dan lembaga lainnya yang menurut kami juga tidak pro rakyat, misal hibah untuk Tajug Gede Cilodong, dialihkan untuk hal-hal yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan dasar skala prioritas. Sangat disayangkan, pada akhirnya, saling jegal tersebut bukan berdasarkan objektifitas tapi berdasarkan like or dislike,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Purwakarta. Orang nomor satu di Purwakarta, Anne Ratna Mustika dikabarkan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.
Gugatan cerai itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Menurutnya gugatan cerai Bupati Karawang Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar teregistari di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Ia mengatakan, gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika itu terdaftar pada Senin, 19 September 2022.
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," ungkap Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (21/9/2022).
Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” tutur Asep.
Namun, dia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi gugatan cerai bersifat tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep.