RIAUONLINE - Presiden Joko Widodo diperintahkan majelis hakim Pengadilan Kelas 1A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk membayar utang kepada seorang warga Padang. Perintah itu disampaikan dalam putusan sidang pada Rabu, 7 September 2022.
Warga Padang tersebut ialah Hardjanto Tutik yang mengajukan gugatan terhadap negara sebagai tergugat. Hardjanto Tutik menggugat Presiden Jokowi terkait utang Pemerintah RI sejak tahun 1950.
Selain itu, Hardjanto juga menggungat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Namun, tidak ditemukan kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam mediasi yang difasilitasi hakim Resa Himawan Pratama itu.
Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut.
Setelah delapan bergulir, sidang akhirnya memutuskan dan memenangkan pihak penggugat, yakni Hardjanto Tutik, setelah delapan bulan bergulir.
"Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas," kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan, mengutip Suara.com, Kamis, 8 September 2022.
Pengacara penggugat, Amiziduhu Mendrofa, mengatakan bahwa utang yang harus dibayarkan negara jika ditotalkan yakni sebagai 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar.
"Diharapkan setelah putusan ini, agar tergugat membayar utang kepada klien kami berserta pokok yang nilainya Rp 62 miliar," ujarnya.
Dengan telah diputuskannya sidan, menurutnya, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang kadaluarsa.
"Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," tuturnya.