RIAU ONLINE - Narapidana (Napi) koruptor menghirup udara bebas pada Selasa, 6 September 2022, kemarin. Sedikitnya, 10 orang napi kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat.
Di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten ada empat orang napi kasus korupsu yang memperoleh bebas bersyarat.
Keempatnya ialah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga, Desi Ariyani, dan terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih,Mirawati Basri.
"Semuanya kasus korupsi," ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan, mengutip Suara.com, Rabu, 7 September 2022.
Masjuno mengatakan, pembebasan bersyarakat diberikan kepada keempat napi koruptor tersebut berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kemekumham RI.
"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," katanya.
Selanjutnya, keempat koruptor wanita itu bakal menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, tiga napi koruptor di Lapas Sukamiskin juga bebas bersyarat. Ketiganya merupakan nama-nama kakap dalam kasus korupsi.
Mereka ialah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.
Elly Yusar menyebutkan, ketiga napi koruptor memperoleh bebas bersyarat, bukan dibebaskan secara murni. Mereka dikenakan wajib lapor ke Bapas Bandung.
Berikut 10 nama napi koruptor yang dibebaskan bersyarat:
1. Eks jaksa Kejagung Pinangki Sirna Malasari
2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
5. Patrialias Akbar
6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
9. Eks Bupati Indramayu Supendi
10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar