10 Warga Negara Asing Dideportasi dari Wilayah Minangkabau

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Imigragsi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) sejak Januari hingga Agustus 2022 telah mendeportasi sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) dari wilayah Minangkabau tersebut. Para WNA tersebut melanggar atuarn keimigrasian.

"Kami telah menindak sepuluh WNA yang melanggar aturan yaitu izin tinggalnya telah habis, mereka semua dideportasi ke negara asal," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, mengutip Suara.com, Rabu, 7 September 2022.

Tujuh orang WNA di antaranya berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang. Sedangkan tiga lainnya, di wilayah Kanim Agam.

 

 

Beberapa WNA yang dideportasi dari tanah Minangkabau di antaranya berasal dari Malaysia, Singapura, dan Bangladesh.



Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.

"Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.

Jangan sampai, lanjutnya, WNA yang masuk ke Indonesia melanggar aturan keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal atau pelanggaran hukum seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.

"Oleh karena itu fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke wilayah Sumbar," jelasnya.

 

 

Dalam rangka pengasawan, kata dia, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak hotel, penginapan, atau sejenisnya yang menampung WNA agar selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala.

Pengelola dapat melaporkan keberadaan WNA tersebut secara digital melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau.

Pihak Kemenkumham Sumbar juga melaksanakan pengawasan lewat Tim Pengawasan Orang Asing provinsi, yang merupakan gabungan petugas dari berbagai instansi dan lembaga.