RIAU ONLINE - Kementerian Sosial sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sejak 1 September 2022 lalu sebagai bentuk bantuan dari pemerintah setelah naiknya harga BBM subsisi.
BLT BBM diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan nominal Rp 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima BLT BBM harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut laman resmi Sekretariat Kabinet, perubahan DTKS dilakukan setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Lalu, bagaimana cara mendaftar BLT BBM secara online? Dilansir dari Suara.com, Selasa, 6 September 2022, syarat untuk mendaftar sebagai penerima BLT BBM secara online cukup menggunakan KTP saja.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store untuk mendaftar sebagai penerima BLT BBM.
2. Gunakan NIK pada KTP dan KK untuk mendaftar sebagai penerima BLT BBM di DTKS Kemensos.
3. Masukkan data diri calon penerima BLT BBM pada halaman aplikasi untuk memulai pendaftaran nama di DTKS.
4. Masukkan nama lengkap calon penerima BLT BBM yang diusulkan di DTKS.
5. Masukkan alamat lengkap sesuai domisili pada KTP calon penerima BLT BBM.
6. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan menunjukkan data KTP untuk verifikasi data calon penerima BLT BBM yang akan diusulkan di DTKS secara resmi
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Selanjutnya segera lakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:
1. Klik 'Daftar Usulan' untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM yang akan diusulkan di DTKS
2. Klik 'Tambah Usulan', dan isi data lengkap calon penerima BLT BBM
3. Tunggu dalam beberapa menit, maka data yang diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan catatan Disdukcapil untuk penerima BLT BBM Rp 600 ribu dari Kemensos.