RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kompolnas minta polisi yang suruh wartawan bicara dengan pohon, disanksi.
Anggota Polsek Kembangan Ipda Suhartono meminta seorang wartawan untuk berbicara dengan pohon hingga videonya viral.
Video itu viral setelah diunggah akun Instagram pengacara Sunan Kalijaga @sunankalijaga_sh yang dikutip, Sabtu (3/9/2022).
Dalam video itu, terlihat seorang wartawan wanita atau wartawati salah satu stasiun televisi swasta berbaju hitam hendak melakukan peliputan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Namun demikian, salah satu anggota Polsek Metro Kembangan tidak membiarkan wanita itu masuk ke dalam Polsek. Wanita itu malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.
"Sangat disayangkan prilaku oknum polisi tidak profesional melayani yang mencedrai hati wanita sebagai korban kekerasan. Saat itu kami melihat tersangka keluar dari Polsek dan kami menanyakan, namun perlakuan kasar yang kami terima. Ayo masyarakat dukung Pak Kapolri bersihkan oknum," tulis keterangan unggahan tersebut.
Atas adanya kejadian itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar polisi yang menyuruh wartawan bicara pada pohon diSidang Etik profesi Polri.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesalkan masih adanya anggota polisi yang arogan terhadap masyarakat.
Jika video viral polisi yang menyuruh wartawan bicara ke pohon benar adanya, maka sudah selayaknya anggota Polsek Metro Kembangan, Ipda Suhartono tersebut dilakukan Sidang Etik.
"Jika betul polisi Kembangan terbukti menyuruh wartawan bicara dengan pohon, maka anggota tersebut perlu diperiksa dan diproses berdasarkan kode etik dan disiplin," ungkapnya
Dia menilai perilaku anggota polisi tersebut tidak profesional saat dimintai wawancara oleh wartawan. Dia menyebut seharusnya mereka bisa memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan.
"Tindakan polisi itu jelas tidak profesional, tidak melayani dengan baik dan tidak memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, serta merendahkan martabat," tuturnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengemukakan, anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," katanya dikutip dari suara.com
Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.