Perlawanan Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat

Irjen-Ferdy-Sambo8.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])


RIAUONLINE - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding usai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan upaya banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, mengutip Suara.com, Minggu, 28 Agustus 2022.

Listyo menyebut upaya permohonan banding Ferdy Sambo akan segera diproses KKEP tingkat banding. Hasilnya akan disampaikan secara terbuka.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.



KKEP memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat buntuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Sidang KKEP itu dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.