RIAUONLINE, PEKANBARU-Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang lolos dari ancaman hukuman mati.
Di pengadilan bisa saja Ferdy Sambo hanya terkena pasal 338 KUHP yang isinya tentang pembunuhan yang diancam maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga menjelaskan banyak kemungkinan yang akan terjadi di kasus tersebut. Hotman Paris juga menjawab banyak pertanyaan t erkait pasal 340 dan pasal 338 yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Selasa (23/8/2022).
"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.
Hotman Paris ternyata punya banyak hal yang membuat ia bertanya-tanya tentang kasus Ferdy Sambo.
"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.
Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.
"Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338," ujarnya.
Ia juga menyerankan jaksa untuk lebih berhati-hati dalam persidangan.
"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.
Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati dikutip dari suara.com