Heboh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024

Pemilu-2024.jpg
(Internet)


RIAU ONLINE - Para calon anggota legislatif yang merupaka mantan koruptor berpeluang untuk memeriahkan kontestasi politik di Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, tidak ada larangan khusus dalam Undang-Undang Pemilu bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk berpartisipasi sebagai calon legislatif DPR dan DPRD.

Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam UU itu, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendftar sebagai calon anggota legislatif. Namun, calon anggota legislatif harus diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan sudah menyelesaikan masa hukumannya di penjara.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.



Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggoa DPR di Pemilu 2024 mendatang. Sayangnya, KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Artinya, para mantan korupor tersebut tetap memiliki kesempatan untuk melenggang ke gedung parlemen, karen KPU tida boleh membuat aturan yang melarang mantan narpi korupsi memgikuti pemilihan legislative di Pemilu 2024 mendatang.

Munculnya celah bagi mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif, menyulut respon para warganet. Tak sedikit warganet di Twitter yang geram dengan hal tersebut, sehinga menggaungkan wacana boikot terhadap mantan narapidana korupsi yang ingin mengikuti pemilihan legislatif.

“Eks koruptor harusnya dicabut segala kebebasannya, tidak bisa bikin SKCK supaya yang lain tidak ikut-ikutan. jangan jd dipermudah hidupnya,” tulis akun @kang_bandros.

“Hadeuh! Kek nggak ada caleg lain aja sampai mantan napi koruptor boleh nyaleg lagi,” tulis akun @Mdy_Asmara1701.

"Sebutin nama nya. Viral kan. Gaungkan untuk boikot dengan jangan memilih eks koruptor. Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?,” tulis akun @eugene_panji91.