6 Polisi Ini Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Irjen-Ferdy-Sambo6.jpg
((FB/Roslin Emika))


RIAU ONLINE - Sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Saat ini Polri tengah mendalami peran keenam polisis tersebut.

Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan dari hasil pemeriksaan mendalam penyidik terhadap 15 personel Polri, 6 di antaranya patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Bareskrim," kata Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, mengutip Kumparan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan, keputusan ini diambil setelah Timsus dan Itsus memeriksa 83 orang anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah itu, ada 35 orang yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

Dari jumlah itu, 18 orang sudah ditempatkan di tempat khusus. 3 orang di antaranya sudah berstatus tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

"6 orang yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice, yakni Irjen FS, BJP HK, KBP ANP, ABKP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ucap dia.



Berikut 6 orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua:

1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Sejak awal para perwira ini memang masuk dalam pemeriksaan Itsus Polri. Mereka awalnya diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Berikut daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri