Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tiba di Indonesia

Surya-Darmadi2.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan Suara.com, Surya Darmadi tiba di lokasi sekitar pukul 13.57 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih.

Setiba di lokasi, Surya Darmadi langsung digiring ke ruang pemeriksaan penydik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, sebelumnya membenarkan pihaknya menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ya benar," singkat Ketut saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pada Sabtu (13/8/2022) memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.



Dia menyebut Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) siang.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.

Setibanya di Indonesia, kata Juniver, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia mengklaim alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," ungkapnya dikutip dari suara.com

Surya Darmadi adalah pemilih PT Duta Palma Group.