RIAU ONLINE - Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, diduga membuat laporan palsu tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Sebelumnya, Putri melaporkan peristiwa yang diklaim terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga itu ke Polres Jakarta Selatan.
Namun, berdasarkan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, pada Jumat, 12 Agustus 2022, tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan Putri.
Agus menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus, mengutip Suara.com, Minggu, 14 Agustus 2022.
Ditegaskan Agus, Brigadir J tidak pernah masuk ke kamar Putri sebagaimana disebutkan dalam laporan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim, timsus resmi menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J.
Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh Putri Candrawathi dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.