Resmi Diluncurkan, Ada 3 Format Baru NPWP dengan Penggunaan NIK

Format-Baru-NPWP.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format tersebut sudaj berlaku sejak Kamis 14 Juli.2022. 

 

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit dan ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru tersebut masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke 

aplikasi pajak.go.id.

 

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,," katanya Kamis 21 Juli 2022. 

 

Dijelaskannya, untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

 

Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbedadengan data kependudukan. 



 

"Sehingga DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat 

Kegiatan Usaha oleh DJP," jelasnya.

 

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP,  berlaku ketentuan berikut: 

 

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

 

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain 

penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. 

 

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

 

 

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” imbuhnya. 

 

Untuk informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id