RIAU ONLINE - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke Mabes Polri. Anggota dewan tersebut berinisial DK.
Perbuatan tak senonoh itu terjadi di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta, Semarang di Jawa Tengah, dan Lamongan di Jawa Timur.
Bareskrim Polri kini telah menaikkan kasus yang bersumber dari laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 itu ke tingkat penyelidikan.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa DK saat ini berstatus sebagai terlapor. DK Disangkakan sudah melakukan tindakan cabul atau melanggar Pasal 289 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Kini laporan itu sudah diterima dan tengah dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik Polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," terang Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut laporan tersebut, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP terkait tindak pidana pencabulan. Kasus itu pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban. Sementara hingga kini, sosok DK masih belum diketahui.