Matic hingga Moge, Sederet Merk Motor Ini Dilarang Beli Pertalite

Pertalite2.jpg
(VIVA.CO.ID)


RIAU ONLINE - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan kajian terhadap sejumlah sepeda motor yang dilarang memli BBM subsidi jenis Pertalite. Hingga kini, BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) masih merumuskan kebijakan tersebut.

Berdasarkan rumusan BPH Migas, kendaraan roda dua yang dilarang membeli Pertalite adalah sepeda motor dengan Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 untuk mobil dan di atas 250 cc untuk motor.

Jika disetujui, maka motor yang dibekali mesin bertenaga 250 cc atau lebih dari berbagai tipe mulai dari motor gede (moge) hingga matic wajib berhenti menggunakan bahan bakar bersubsidi Pertalite.

Kini, pengguna motor 250 cc ke atas sudah diwajibkan untuk menggunakan Pertamax sebagai bahan bakar. Aturan ini bertujuana agar konsumsi BBM jenis Pertamax lebih tepat sasaran.

Pertamina menargetkan revisi terkait aturan tersebut selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Lantas apa saja merk motor yang dilarang beli Pertalite? Simak daftarnya berikut ini, seperti dilansir Suara.com, Kamis, 14 Juli 2022.

1. Motor Yamaha

  • Skutik T Max
  • MT09
  • T07
  • XMAX
  • MT-25
  • R25
  • Lini moge Yamaha seperti R1, R6 dll

2. Motor Honda

  • CBR250RR
  • CRF250 Rally
  • CB650R
  • CBR600RR
  • CBR1000RR
  • CB500X
  • CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
  • Gold Wing
  • Forza 250
  • X-ADV

3. Suzuki

  • Suzuki Inazuma
  • Gixxer SF 250
  • Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300

4. BMW



Semua motor roda dua jenis BMW dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini karena seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin bertenaga diatas 250cc.

5. Kawasaki

  • KLX250
  • Ninja 250
  • Ninja 250SL
  • Ninja ZX-25R
  • Ninja ZX10R
  • Versys-X 250
  • Versys 1000
  • Vulcan S
  • Ninja H2
  • KX450

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) sudah mewajibkan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua untuk melakukan pendaftaran kendaraannya di laman website MyPertamina. Dengan demikian, pengendara yang telah terdaftar dapat membeli Pertalite dengan menscan kode QR yang telah di print sebelumnya.

Lantas bagaimana untuk masyarakat yang tidak memiliki komputer atau perangkat lainnya. Tenang, mereka dapat membeli pertalite secara offline dengan membawa dokumen:

- Foto KTP

- Foto diri

- Foto STNK depan dan belakang (dibuka)

- Foto KIR Foto kendaraan tampak semuanya

- Foto nomor Polisi Kendaraan

Cara Beli Pertalite

Berikut ini cara beli pertalite di MyPertamina yang telah tertaut dengan aplikasi LinkAja:

1. Saat membeli Pertalite atau Solar Subsidi, buka aplikasi MyPertamina lalu klik menu 'Bayar' pada halaman utama aplikasi.

2. Cara membayarnya, arahkan kamera HP pada mesin EDC SPBU Pertamina, lalu scan QR code yang akan ditampilkan.

3. Setelah harga dan juga jumlah liter yang muncul sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan pilih 'Bayar'

4. Masukkan PIN akun LinkAja Anda

5. Setelah itu, konsumen akan menerima notifikasi jika pembayaran BBM telah berhasil.