RIAU ONLINE - Anggota kepolisian di Polres Garut, Jawa Barat, dipecat dari Polri setelah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia juga tidak masuk kerja alias bolos selama 200 hari.
"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara PTDH anggota Polri, melansir Suara.com, Selasa, 12 Juli 2022.
AKBP Wirdhanto mengatakan, PTDH dilakukan berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni displin, kode etik dan pidana yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan sudah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.
Pimpinan Polri, kata dia, melakukan tindakan tegas melalui keputusan pemecatan terhadap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.
Ia menegaskan, tindakan itu sebagai peringatan agar tidak ada lagi anggota Polri yang bertindak melanggar hukum, khususnya di jajaran Polres Garut.
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.
Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret.