Jokowi Resmi Berhentikan Lili Pintauli Siregar dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Lili-Pintauli-Siregar2.jpg
((Suara.com/Welly H).)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Lili Pintauli Siregar resmi meninggalkan KPK. Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Karena keputusan presiden tersebut, maka Lili Pintauli sebagai terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ujar Tumpak, Senin 11 Juli 2022.

Sebelumnya Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili Pintauli pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.



Terima Putusan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima penetapan majelis sidang etik dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.

Selanjutnya, kata Tumpak, memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan tersebut. Kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.

Kepada Lili, Tumpak mengatakan penetapan itu nantinya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewan Pengawas KPK.

"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kami juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak dikutip dari suara.com