(Suara.com)
Selasa, 28 Juni 2022 10:01 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(Suara.com)
RIAU ONLINE - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menerbitkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Waki Presiden Maruf Amin, Selasa, 28 Juni 2022.
TPNPB-OPM melalui surat tersebut mendesak Jokowi-Maruf untuk segera menghentikan rencana pemekaran wilayah Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat bangsa Papua Barat tidak meminta Otonomi khusus (Otsus) dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), karena otsus dan DOB akan menjadi malapetaka dan bencana yang dapat mengancam eksitensi, dan nyawa manusia dari bangsa Papua Barat," tulis Panglima Komando Daerah Pertahanan III TPNPB-OPM, Jack Millyans Kemong, melansir Suara.com.
Selain itu, kepada daerah di Papua juga diminta untuk tidak mengikuti kemauan pemerintah pusat yang melakukan pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih itu.
"Setop menjadi budak Jakarta demi rakus jabatan Bupati dan Gubernur, setop menjual negeri dan tanah air bangsa Papua, setop memperpanjang penderitaaan rakyat bangsa Papua Barat," tegasnya.
Baca Juga
"Kami TPNPB-OPM bersama seluruh rakyat Papua Barat bersatu dan menyatakan sikap untuk memilih menentukan nasib sendiri di atas tanah Papua," sambung Millyans.
Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Sehingga nantinya, akan ada 37 provinsi di Tanah Air.
Bahkan, regulasi rencana penambahan provinsi ini sudah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).