RIAU ONLINE - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad menyebut Kepulauan Riau (Kepri) dan Singapura sebagai bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan dengan Malaysia.
Pernyataan kontroversial itu ditanggapi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ansar menegaskan, Kepri adalah bagian dari Indonesia.
Gubernur Ansar bahkan meminta Mahathir Mohamad untuk kembali mempelajari kedualatan negara.
"Saya kira sekelas Pak Mahathir mengerti mengenai kedaulatan sebuah Negara," ujarnya seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 22 Juni 2022.
Ansar kemudian menegaskan, jika Kepri sampai kapanpun tetap bagian dari Indonesia.
"Kepri adalah bagian Indonesia. Indonesia tetap Indonesia, dan Malaysia adalah Malaysia," tegasnya.
Sebelumnya, Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu.
Pernyataan itu dilontarkan Mahathir dalam sebuah acara yang digelar di Selangor pada Minggu (19/6/2022) lalu. Dalam Kongres Survival Melayu bertajuk 'Aku Melayu: Survival Bermula', politikus berusia 96 tahun tersebut menyatakan, Singapura dan Kepulauan Riau merupakan bagian dari Tanah Melayu.
"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” katanya.
Pernyataan tersebut ditanggapi Kantor Staf Presiden yang disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani
"Perlu dikonfirmasi lagi, apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata Jaleswari.
Jaleswari menegaskan secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Jaleswari, bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.