RIAU ONLINE, SEMARANG-Pemerintah berencana menaikkan harga tiket masuk Candi Borobuder menjadi Rp 750 ribu untuk masyarakat umum dan juga membatasi 1200 orang pengunjung per hari.
Kepala Wihara Mendut Biksu Sri Pannyavaro Mahathera setuju soal kebijakan kuota 1.200 orang per hari yang boleh naik ke Candi Borobudur. Namun menurutnya, upaya penyelamatan tersebut selayaknya tanpa harus membayar sangat mahal bagi rakyat kecil.
"Rakyat kecil (umat Buddha pedesaan cukup banyak) sampai meninggal pun tentu tidak akan mampu naik ke atas candi melakukan puja atau pradaksina karena harus membayar sangat mahal bagi mereka Rp750.000 per orang," ungkap Pannyavaro dalam siaran pers di Magelang, Senin.
Kepala Wihara Mendut yang juga Kepala Sangha Teravada Indonesia Biksu Sri Pannyavaro Mahathera/Via suara.com/ANTARA/HO
Seperti diketahui hasil rapat koordinasi antar-kementerian/lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperlukan pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota.
Atas kebijakan kuota tersebut, nantinya ada aturan harga khusus, untuk wisatawan nusantara sebesar Rp750.000, wisatawan mancanegara 100 dolar AS, dan untuk pelajar (grup study tour sekolah/bukan individual) Rp5.000.
Lebih lanjut Pannyavaro mengungkapkan kalau pada hari itu kuota sudah penuh, dimohon saja naik pada hari berikutnya atau hari yang lain.
"Kalau pengunjung tidak mau atau tidak bisa naik pada hari lain, ya sudah! Apalagi pendaftaran bisa dilakukan melalui online," ungkapnya.
Namun, tuturnya, jangan hanya pihak yang punya uang saja yang boleh naik atau dengan jalan lain harus menjadi biksu dulu atau kembali menjadi murid sekolah, tentu hal ini sangat tidak mungkin dikutip dari suara.com
Menurutnya, biarlah umat Buddha sabar menanti antrean bisa naik ke atas Candi Borobudur, seperti halnya saudara-saudara muslim yang juga sabar menanti antrean naik haji sampai beberapa tahun.
"Semoga usulan ini berkenan untuk diperhatikan oleh para pihak yang berwenang membuat keputusan-keputusan perihal regulasi naik Candi Borobudur,"