PP Muhammadiyah Dukung Jaksa Agung 100 Persen Soal Larangan Atribut Agama

Dadang-Kahmad.jpg
([Suara.com/Putu Ayu P])

RIAU ONLINE, JAKARTA-PP Muhammadiyah mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut kegamaan dalam persidangan.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Khamad menuturkan adanya kebijakan pelarangan atribut keagamaan tersebut agar tidak ada opini dari masyarakat, bahwa pelanggar hukum dari pemeluk agama tertentu.

"Saya sangat setuju dengan kebijakan Jaksa Agung tersebut. Sebab jangan sampai ada opini dari masyarakat bahwa pelanggar hukum itu dari pemeluk agama tertentu," ujar Dadang saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Menurut Dadang, pelanggar hukum seharusnya tak memakai aksesoris yang identik dengan keagamaan atau ideologi tertentu.



"Sebaiknya mereka menggunakan baju khusus terdakwa yang tidak tanpa asesoris keagamaan atau ideologi tertentu," katanya.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia