Aturan Baru, Kini Tidak Perlu Lagi Pakai Masker di Ruang Terbuka

warga-tidak-pakai-masker.jpg
([MARCO BERTORELLO / AFP])

Laporan Dwi Fatimah

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat untuk lepas masker saat beraktifitas di ruang terbuka. Ini disampaikan jokowi pada siaran pers di Istana Kepresidenan Bogod, Jawa Barat.

 

Hal ini dilakukan setelah pemerintah memperhatikan pengendalian Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

 

"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.

 



Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.

 

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkapnya.

 

Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

 

Kekinian, pemerintah disebutkan mulai mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di RI dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya adalah mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi.