RIAU ONLINE, JAKARTA-Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/5/2022), sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kasus itu sendiri hingga kekinian sudah menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.
Pantauan Suara.com, Politikus Partai Demokrat itu diperiksa penyidik KPK selama tiga jam. Seusai pemeriksaan, Andi Arief membantah bila kasus sogokan tersebut dikaitkan dengan musyawarah daerah Partai Demokrat.
Pasalnya, kata Andi Arief, perkara yang disidik KPK bukanlah menyoroti soal musda Partai Demokrat.
"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan musda Demokrat. Memang enggak ada. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT, tetapi sebelum-sebelumnya juga," ujar Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Andi Arief enggan menjelaskan lebih detil materi pemeriksaannya. Ia menyebut kedatangannya untuk memberikan infomasi kepada KPK agar perkara tersebut cepat terselesaikan.
"Ya bantuan saya kepada KPK memberi informasi saja. Informasi kepada KPK yang saya tahu yang kira-kira bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ini," kata Andi Arief.
"Saya sudah memberikan penjelasan yang saya tahu, dan semua saya kira klir. Saya dengar kasus Pak AGM akan P21," sambungnya.
Lebih lanjut, Arief menuturkan kedatangannya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada Senin (11/4/2022) lalu.
Kata Andi Arief, pada pemeriksaan sebelumnya, dia dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Waktu itu diperiksa enggak lengkap aja. Jadi hari ini melengkapi. Jadi tetap saja 7 pertanyaan. Cuma ada yang ditanya lebih lanjut," papar Andi Arief.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022).
Pemeriksaan Andi Arief ini terkait kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK mengungkapkan pemeriksaan Andi Arief terkait pencalonan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur
"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi (Andi Arief) dengan tersangka AGM, mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Adapun seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta dikutip dari suara.com