RIAU ONLINE, SUKABUMI-Hendi alias Abah Heni (57) bos cilok divonis hukuman mati karena memperkosa 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hukuman terhadap pria yang merupakan bos cilok itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Keputusan itu mendapatkan apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Bintang berharap hukuman maksimal tersebut bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan predator kekerasan seksual lainnya. Ia juga mengungkap komitmen kementeriannya dalam memberantas kasus kekerasan seksual.
Herry Wirawan
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan," kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022) lalu.
"KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," lanjutnya.
Menteri PPPA mengatakan, vonis hukuman yang sangat berat memang merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual. Namun di samping itu, ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan.
"Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak," tegas Bintang.
"Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," imbuhnya.
Sebelumnya, Abah Heni divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, menjadi hukuman mati.
Belum lama dari kasus Abah Heni, Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang.
Tindakan bejatnya membuat para korban perkosaan yang masih berusia 5-11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Termasuk terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.
Abah Heni kemudian dijerat esuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dikutip dari suara.com
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.
Menteri PPPA pun menegaskan dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memberantas kasus kekerasan seksual pada anak. Mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orang tua.