Bupati Bogor Terciduk di Bulan Ramadan, KPK: Harusnya Perbanyak Ibadah

Ade-Yasin2.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tmenetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ade diduga melakukan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku prihatin Ade Yasin ditangkap di bulan suci Ramadhan. Menurutnya bulan Ramadan seharusnya memperbanyak amal ibadah.

"Kita sungguh-sungguh sangat prihatin karena di dalam menjalankan ibadah puasa, seharusnya ini adalah bulan yang penuh ampunan, bulan yang barokah, dan juga kita seharusnya mendapatkaan dan memperbanyak amal ibadah," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin/[Suarabogor.id/Diskominfo]

Firli menyebut setiap perbuatan baik akan dicatat sebagai amal ibadah.

Sebaliknya kata dia, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan di bulan ramadan akan mendapatkan balasan di kemudian hari.

"Karena sesungguhnya di bulan inilah amal ibadah kita dicatat dan dihitung berlipat ganda. Begitu juga sebaliknya, perbuatan kita yang tidak terpuji, perbuatan kita yang tercela tentu akan mendapatkan balasan kelak," ucap dia.



Lebih lanjut, Firli juga menyampaikan prihatin karena masih ada penyelenggaran negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK menyampaikan perasaan prihatin, karena sampai hari ini, masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi," tutur Firli.

KPK kata Firli telah melakukan berbagai upaya, baik dilakukan dengan upaya pendidikan masyarakat supaya sadar awarness untuk tidak melakukan korupsi.

KPK pun tidak pernah berhenti untuk melakukan perbaikan sistem, dengan sistem yang baik maka celah dan peluang korupsi tidak ada.

"Namun demikian tetaplah kita terus melakukan penindakan karena kita yakin upaya pendidikan masyarakat dan upaya pencegahan tidak mungkin akan bisa menghilangkan praktek-praktek korupsi sampiai 100 persen," kata Firli.

Selain itu, Firli mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus bersedia bersuara atas seluruh aktivitas korupsi yang terjadi di sekeliling masyarakat.

"KPK sungguh memohon bantuan seluruh elemen selutruh bangsa Indonesia untuk terus bersama-sama KPK bahu-membahu dalam rangka upaya pemberantasan korupsi," katanya dikutip dari suara.com

Untuk diketahui, Dalam OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021, KPK menetapkan delapan orang tersangka.

Mereka terdiri dari empat pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan, empat pihak penerima suap yakni, Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Dalam OTT tersebut, KPM mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Sebagai Pemberi, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai Penerima yakni Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.