RIAU ONLINE, CIMAHI- Aksi nekat dilakukan oleh dua orang bocah nekat berada di kolong rel ketika kereta api melintas. Dua bocah itu diduga hendak membuat konten. Kejadian itu terjadi di lintasan kereta api di Jalan Bapak Ampi Baros, Kota Cimahi, pada Jumat (22/4).
Sebuah akun media sosial mengunggah video kedua bocah tersebut. Terlihat dalam video itu, kedua teman bocah menonton di pinggir rel kereta. Seorang laki-laki yang mem-video kejadian itu pun berupa menegur para bocah tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, menyesalkannya. Menurut dia, aksi para bocah itu tak patut ditiru karena berbahaya bagi perjalanan kereta api dan keselamatan mereka.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah perbuatan yang tidak untuk dilakukan apalagi dicontoh, karena bukan saja sudah membahayakan perjalanan KA namun yang bersangkutan juga sudah membahayakan dirinya sendiri," kata dia melalui pesan singkat.
Kuswardoyo pun menambahkan, jalur kereta api tak diperuntukkan untuk bermain dan beraktivitas. Di sana, hanya diperbolehkan adanya aktivitas petugas yang berkaitan dengan operasional kereta api.
Dia menyebut ada sanksi yang bisa dikenakan bagi para pelanggar yang didapati beraktivitas di sekitar perlintasan kereta api.
"Di samping itu UU 23 tahun 2007 Pasal 199 jelas disebutkan ada sanksi penjara 3 bulan atau denda 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur KA dan bukan untuk kepentingan operasional KA," ucap dia.
Kuswardoyo berharap agar orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dan memberikan pemahaman mengenai berbahayanya beraktivitas di lintasan kereta api. Jangan sampai, ada korban yang diakibatkan oleh minimnya pengawasan oleh orang tua.
"Kami juga berterima kasih kepada warga masyarakat yang mengingatkan dan menegur atas kegiatan yang dilakukan anak-anak tersebut. Semoga bisa menjadi jera dan tidak ada lagi yang mencontoh dan meniru kegiatan tersebut," kata dia dikutip dari kumparan.com