RIAU ONLINE, JAKARTA-Kolonel Priyanto terdakwa dalam kasus pembunuhan sejolo di Nagreg, Jawa Barat menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan.
Berikut fakta-fakta sidang Kolonel Priyanto yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 21 April 2022.
1. Dituntut hukuman mati
Kolonel Priyanto dituntut tuntutan terhadap perwira menengah TNI tersebut, hukuman mati Terpenuhinya semua unsur dakwaan primer dan sekunder menjadi alasan dan pertimbangan Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup yang dianggap maksimal.
2. Diyakini bersalah
Kolonel Priyanto diyakini bersalah telah sah terbukti juga meyakinkan melakukan tindak pidana hukum berupa pembunuhan berencana, menculik serta menyembunyikan kematian pasangan dua sejoli di Nagreg yaitu, Handi Saputra dan Salsabila.
Foto Handi Saputra dan Salsabila
Pasal yang dikenakan kepada Kolonel Priyanto adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang merupakan dakwaan primer.
Lalu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pasal 181 KUHP tentang pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban, yang merupakan dakwaan sekunder.
3. Terbukti mengajak bawahan
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, pelaku mengajak dua anak buah terdakwa juga menjadi tambahan pertimbangan untuk menjatuhi hukuman maksimal. Sidang yang berjalan sekitar 1 jam diakhiri dengan pembacaan rencana sidang pembelaan terdakwa (pledoi) yang diagendakan tanggal 10 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.