Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Joman ke Mendag: Game Over

M-Lutfi2.jpg
(Dok Kemedag)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen di Kemedag menjadi tersangka izin ekspor minyak Sawit Mentah atau CPO.

Ketua Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer pun mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mundur dari jabatannya. Selain itu ia juga meminta kepada Kejaksaan Agung mengusut Lutfi.

Hal disampaikan pria yang akrab disapa Noel merespons penetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO itu.

"Luhtfi ini memulai jabatannya dengan polemik. Dari salah bicara kue bipang, impor beras hingga minyak goreng dan lain-lain. Harusnya game over dia," kata Noel kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Noel mengatakan, kekinian kepercayaan masyarakat terhadap Lutfi sudah terlalu surut. Terlebih, penjelasan Lutfi soal minyak goreng seperti membela diri.

Puncaknya, kata Noel, penangkapan Dirjen PLN Kemendag dan 3 pengusaha CPO mempertegas dosa Lutfi.



"Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Lutfi sebelumnya banyak yang kontraproduktif dan tak menjadi solusi jitu dalam mengatasi permasalahan minyak goreng. Dia sudah gak mampu lagi," ujar dia.

Lebih lanjut, Noel mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengusut Luthfi. Menurutnya, penegakan hukum harus tanpa tebang pilih.

Setidaknya, masyarakat ingin melihat siapa yang menjadi mafia penggelapan minyak goreng tersebut.

"Dia selalu melenpar tidak ada kartel. Yang ada malah sempat menuduhkan penyebab langkanya minyak goreng kepada masyarakat. Rakyat yang menimbun akibat panic buying. Ini kan edan, nyalahin rakyat," ujarnya dikutip dari suara.com

"Kita harus dukung penuh sikap ketegasan kejaksaan agung dalam menindak kelangkaan minyak goreng dan mafia pangan ke meja hijau," sambungnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.