(MotoGP)
Kamis, 24 Maret 2022 07:15 WIB
Editor: Joseph Ginting
(MotoGP)
RIAU ONLINE, MANDALIKA-Pawang hujan mandalika Rara Isti Wulandari menjadi sorotan karena aksinya sebagai pawang hujan MotoGP menjadi perhatian pegawai Menteri Keuangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan informasi terkait gaji jasa pawang hujan yang masuk sebagai terutang pajak.
Jawa Pawang Hujan Kena Pajak
Yustinus menjelaskan hal tersebut melalui akun pribadi miliknya @prastow di jejaring media sosial Twitter pada Selasa 22 Maret 2022.
Menurut penuturan Yustinus, jawa pawang hujan jelas terkena terutang pajak.
Pemberi kerja jasa pawang hujan wajib memotong Pajak Penghasilan atau PPh. Hal itu tercantum dalam PPh Pasal 21.
Tak hanya itu, pawang hujan itu sendiri melaporkan penghitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga
"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," tulis @prastow seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (23/03/2022).
Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan Kena Pajak. (Twitter/prastow)
Yustinus juga menyebut pemberi kerja yang wajib memotong PPh PAsal 21 merupakan pemberi kerja Wajib Pajak (WP) Badan atau WP Orang Pribadi (OP) sesuai Undang-Undang wajib menjadi pemotong.
Ingatkan Penyampaian SPT
"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," lanjutnya.
Tak lupa, Yustinus juga mengingatkan untuk penyampaian SPT berakhir pada 31 Maret 2022.
Gaji Rara Pawang Hujan
Melansir Suara.com, Rara mengaku mendapatkan gaji kurang lebih Rp 5 juta setiap harinya saat bertugas di Mandalika.
Rara dikontrak selama 21 hari terhitung mulai 1-20 Maret 2022.
Lantas apabila ditotal, maka bayaran Rara menjadi pawang hujan selama MotoGP Mandalika sekitar Rp105 juta.
Meskipun demikian, Rara mengaku pekerjaannya tidaklah mudah. Dia harus merelakan waktu tidurnya demi berlangsungnya ritual yang dijalani agar sukses.