RIAU ONLINE, PEKANBARU-Heboh pernyataan menteri agama soal suara toa masjid yang menganggu hingga dibandingkan dengan gonggongan anjing. Akibatnya pernyataan menag memicu polemik serta pernyataan agar menag dicopot.
Padahal aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjaga kerukunan umat beragama dan warga minoritas tidak terganggu.
Beberapa waktu yang lalu, Media asing menyoroti soal bisingnya pengeras suara di salah satu masjid di Jakarta. Hal itu membuat merdunya kumandang azan menjadi mengganggu warga sekitar.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengungkap sebuah fakta. Sebagian besar masjid di Indonesia, menurut JK, suara speakernya jelek. Sehingga, perlu dibenahi.
Menyadur dari Terkini.id pada Rabu (20/10/2021), JK mengatakan suara dari masjid itu itu bisa didengar tapi tidak dimengerti dikutip dari suara.com
Hal itu disampaikan JK dalam kegiatan Tablig Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW yang disiarkan di akun YouTube Masjid Istiqlal TV, Selasa 19 Oktober 2021.
JK awalnya berbicara mengenai peran masjid di zaman Rasulullah.
“Tentu kemudian kalau zaman Rasulullah masjid juga berfungsi untuk pemerintah, pengadilan strategi dan pendidikan, dan sebagainya, perobatan malah di masjid juga. Tentu sekarang sangat berbeda, sekarang ada rumah sakit, ada universitas, ada sekolah masing-masing ada juga kegiatan-kegiatan lainnya. Jadi apa yang dapat kita ambil hikmahnya? Pertama, bagaimana masjid itu tetap seperti dikatakan meningkatkan peradaban dan juga meningkatkan kemajuan secara bersama-sama,” kata JK.
Aturan Pengeras Suara Masjid Diingatkan Kala Media Asing Soroti Azan.
JK kemudian bercerita soal kunjungannya ke Semarang dan Bandung. JK menyampaikan mengenai masalah sound system masjid.
“Saya baru kemarin dari masjid agung di Semarang, kemudian masjid raya di Bandung, dalam waktu 3 hari untuk melihat apa yang dilakukan atau apa yang terjadi di masjid-masjid besar itu. Ada hal yang paling bersamaan ialah kalau orang bicara ada khotibnya bisa mendengar, cuma tidak mengerti, sistem yang semuanya keliru, didengar membisingkan telinga, dua-duanya,” ujar JK.
JK mengatakan selama ini DMI sudah melaksanakan program perbaikan speaker masjid. Menurut JK, ada 75% masjid di Indonesia yang mengeluarkan suara jelek.
“Padahal kita dewan masjid sejak 10 tahun sudah mempunyai program untuk perbaikan sound system masjid. 75% masjid di Indonesia jelek suaranya, didengar tidak mengerti, sedangkan waktu kita di masjid itu 80% mendengar, 20% ibadah atau salat,” ujar JK.
Aturan lengkap pengeras suara Masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan itu tertuang di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, aturan tersebut untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, surat ederan itu terbit pada 18 Februari 2022 dan ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Seperti apa aturan tersebut? Berikut rinciannya
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.