Terancam Jadi Tersangka, Puluhan Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

posko-beasiswa.jpg
(ANTARA)

RIAUONLINE - Puluhan mahasiswa di Aceh, penerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat mulai mengembalikan dana yang diterima. Pengembalian dilakukan setelah polisi menyebut mereka berpotensi menjadi tersangka.

Kekinian ada 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan yang mengembalikan dana itu.

"Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa Rp 254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan Rp 192,2 juta," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Minggu (20/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilaiRp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima.



Ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Penanganan kasus dugaan korupsi itu masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara.

Namun, pihaknya memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan beasiswa itu.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tukasnya.

Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko untuk pengembalian uang beasiswa.

 Artikel ini sudah tayang di SUARA.com/ Suarasumut.id