Thailand Resmi Legalkan Ganja

ganja8.jpg
([Suara.com/Emi Rohimah])

RIAUONLINE - Thailand kini secara resmi melegalkan penggunaan ganja. Langkah ini jadi yang pertama di Asia Tenggara. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah 120 hari usai penetapan dari pemerintah yang ditandai penandatanganan menteri kesehatan.

Meski sudah melegalkan ganja, otoritas Thailand masih belum menjelaskan secara rinci terkait penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Hal ini sebagaimana mengutip dari Associated Press (AP), Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul pada Selasa (25/1/2022) kemarin mengumumkan bahwa Badan Pengendalian Narkotika setuju menghapus ganja dari daftar obat terlarang kementerian itu.

AP mengkonfirmasi, kepolisian hingga kini belum menerima informasi apapun dalam aturan penggunaan ganja sehingga siapapun yang memiliki ganja masih dianggap sebagai pelanggaran dan ditangkap. Dampaknya, hal itu menyebabkan kesimpang-siuran aturan di tengah masyarakat.



Sebelumnya pada 2020, Thailand juga menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi produksi dan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan.

Ganja yang sebenarnya memiliki manfaat kesehatan karena mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol. Namun, jika digunakan berlebih, dampaknya bisa sangat buruk hingga berefek pada euforia berlebihan.

Sementara, di Indonesia, hingga kini ganja masih termasuk dalam kategori narkotika. Meski sudah berkali-kali diadakan studi terkait potensi status hukum ganja yang mungkin digunakan untuk kesehatan, namun hingga kini belum ada kemajuan yang pasti.

Artikel ini sudah tayang di SUARA.com