KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PROBOLINGGO- Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi.
Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).
Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
Alexander Marwata mengatakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu harusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, kata Alexander, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.
"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," ujar Alexander.
Nah, jabatan kades yang kosong itu nantinya akan diisi oleh ASN. Para ASN inilah yang diminta menyetor duit ke pasutri dinasti Probolinggo itu.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," katanya dikutip dari detik.com
Sejumlah usulan nama juga harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Bupati Probolinggo, yang merupakan suaminya sendiri, Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota dinas pengusulan nama.
"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," tuturnya.
"Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," sambungnya.
Puput dan Hasan kemudian mematok tarif Rp 20 juta dan biaya tambahan dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare. KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp 362.500.000.
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare," ucapnya.