Panglima TNI Marah, Prajurit TNI AU Injak Kepala Steven, Danlanud Dicopot

Steven3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PAPUA-Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto marah dan mencopot Komandan di Pangkalan Udara (Lanud) Johanes Abraham (JA) Dimara.

"Saya sudah memerintahkan KSAU (Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo) untuk mencopot Komandan Lanud (Danlanud) dan Komandan Satuan Polisi Militernya (Dansatpom)-nya," kata Hadi kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).

Pencopotan itu buntut prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang bersikap arogan dengan memiting dan menginjak kepala penyandang disabilitas di Merauke, Papua.

Hadi meminta pencopotan dan serah jabatan Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara dilakukan sesegera mungkin, bahkan Hadi meminta penyerahan jabatan Danlanud dan Dansatpom Lanud dilakukan sebelum hari berganti. Untuk diketahui, saat insiden terjadi, Lanud JA Dimara dikomandoi oleh Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto.

"Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," ungkap Hadi menjelaskan alasan pencopotan Danlanud serta Dansatpom Lanud JA Dimara.



Tak lama setelah perintah diberikan, Fadjar mengumumkan keputusan pencopotan Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara. Pencopotan dua komandan ini, jelas Fadjar, sudah melalui proses evaluasi.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar Marsekal Fadjar dalam video yang rilis Dinas Penerangan AU.

Dia menegaskan pergantian ini sebagai pertanggungjawaban komandan atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 anak buahnya. "Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," ungkap Fadjar dikutip dari detik.com

Fadjar kemudian menyampaikan proses hukum terhadap dua oknum yang bersikap arogan hingga menginjak kepala warga itu akan dilakukan secara transparan.

Dua prajurit TNI yang dinilai tak peka memperlakukan penyandang disabilitas adalah Serda A dan Praka V. Saat ini mereka berstatus terangka kasus kekerasan dan ditahan.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya.

Kasus tersebut ditangani Satpom Lanud JA Dimara di Merauke. Usai diperiksa, terang Indan, Satpom Lanud JA Dimara akan menyerahkan berkas ke Oditur Militer.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ucap Indan.