RIAU ONLINE, JAKARTA-Semua orang bebas memilih agama dan keyakinan. Urusannya bukan kepada sesama manusia, tapi kepada Yang Maha Kuasa.
Tapi terkadang, ada beberapa hal yang membuat seseorang berpindah agama. Bahkan, tercatat sejumlah artis pindah agama lebih dari sekali.
Hal-hal yang mendasarinya berbeda-beda, tapi lebih banyak disebabkan oleh hubungan dengan seseorang yang beda agama.
Siapa saja mereka dan seperti apa kisah selengkapnya? Berikut 7 kisah artis pindah agama lebih dari sekali yang telah dirangkum Suara.com.
1. Nafa Urbach
Di foto ini Nafa Urbach merasa mirip dengan bintang Korea Selatan Jang Na Ra. [Instagram]
Nafa Urbach. [Instagram]
Nafa Urbach sempat mualaf saat berpacaran dengan Primus Yustisio. Setelah hubungannya berakhir dan ia berlabuh pada Zack Lee, Nafa kembali memeluk agama Kristen.
2. Jonas Rivanno
Pesinetron Jonas Rivanno juga menjadi mualaf saat menikahi belahan jiwanya, Asmirandah. Namun, kini Asmirandah dan dirinya memeluk agama Kristen.
3. Bang Tigor
Pria berbadan kekar satu ini aslinya beragama Kristen. Ia lalu sempat mualaf, kemudian kembali ke Nasrani, kemudian mualaf lagi.
4. Franky Roring
Ovi Sovianti dan suami, Franky Roring. (Instagram)
Saat menikahi mantan personel Duo Serigala, Ovi Sovianty, Franky memutuskan untuk masuk Islam. Namun, setelah menikah ia kembali menganut agama Kristen dan Ovi pun ikut serta dengannya dikutip dari suara.com
5. Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa mulanya seorang muslim. Setelah menikah dengan Tessa Kaunang, ia menjadi penganut agama Nasrani. Namun, ia kembali mualaf setelah bercerai dari Tessa.
6. Steve Emmanuel
Mantan kekasih Andi Soraya ini juga sempat mualaf tahun 2008 sebelum akhirnya kembali ke agama Kristen. Ia kini masih mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba.
7. Dewi Sandra
Dewi Sandra menjadi mualaf saat menikahi Surya Saputra. Ia kembali ke Kristen setelah bercerai kemudian menikah dengan Glenn Fredly. Kini, ia kembali mualaf setelah menikah dengan seorang muslim. Bahkan, Dewi kini mengenakan hijab.
Itu dia kisah artis pindah agama lebih dari sekali. Apapun keputusannya, memeluk agama dan menjalankannya adalah hak. Jadi, tidak perlu menghakimi seseorang hanya karena pindah agama lebih dari sekali.