RIAU ONLINE, KEDIRI-Ani Khasanah, warga Desa Selopanggung Kecamatan Semen, kini bernama Anang Sutomo. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mengabulkan permohonan Ani Khasanah mengganti status jenis kelaminnya menjadi laki-laki, Kamis (08/07/2021).
Bersamaan itu, Ani juga resmi mengubah namanya menjadi Anang Sutomo.
Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Andhika Budi Prasetyo menyetujui permohonan Ani untuk mengganti status jenis kelaminnya. Dalam sidang, Anang Sutomo didampingi orang tuanya bersama kuasa hukumnya.
Usai sidang, Ani yang sudah mengubah nama menjadi Anang mengaku senang karena statusnya sudah jelas dan mengucapkan berterima kasih kepada seluruh pihak terkait yang selama ini sudah membantunya.
"Saya tidak bisa membalas apapun dan semoga Allah SWT yang membalasnya," ucapnya dengan mata berkaca-kaca. Tak lupa Ia juga bersujud syukur atas putusan pengadilan itu.
Sementara itu Kuasa Hukum Ani Khasanah, Danan Prabandaru menyampaikan, pembacaan putusan penetapan dari status jenis kelamin perempuan yang resmi menjadi laki-laki merupakan hal yang membahagiakan, karena permohonannya sudah dikabulkan.
"Tentunya kami bersama pemerintah desa, donatur, dan lainnya sangat bahagia karena sudah membantu selama ini," katanya dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (09/07/2021).
Perubahan nama Ani Khasanah menjadi Anang Sutomo, terus Danan, merupakan hal yang patut dan tidak bertentangan dengan hukum. Tak hanya itu, selama persidangan semuanya berjalan dengan lancar bahkan dari Dokter Dodo Wikanto, spesialis Urologi RSKK Pare juga ikut hadir di persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung.
Selanjutnya, langkah dari panitera akan membawa berkas permohonan ke Dinas penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri untuk merubah identitas.
"Saya harapkan ke depannya semoga dia tetap menjadi laki-laki yang baik dan lebih percaya diri dengan statusnya yang saat ini sudah jelas," tutupnya.