RIAU ONLINE, TERNATE-Briptu II, personel Polsek Jailolo Selatan, di Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Peristiwa pemerkosaan tidak terjadi di sudut gelap kota, tengah hutan, atau di bangunan kosong. Pemerkosaan justru terjadi di kantor polisi, di Markas Polsek Jailolo itu sendiri.
Awal peristiwa, korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6). Korban dilaporkan hendak menuju Kota Ternate tapi terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.
Keluarga korban yang merupakan polisi rekan Briptu II meminta tolong agar Briptu II mengamankan korban dari penginapan menuju Polsek.
Sekitar pukul 01.00 Wita, korban tiba-tiba didatangi polisi hingga diamankan ke Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Briptu II menanyai korban soal kenapa si korban melarikan diri dari rumah. Si korban saat itu menjawab bahwa dia mau jalan-jalan ke Ternate.
"Karena menemukan korban itu, istilahnya dibawalah, diamankan ke Polsek, karena kan diamanahkan (leting polisi yang juga keluarga korban). Tapi sampai di Polsek berubah juga (terjadi pemerkosaan)," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (23/6) kemarin.
Korban dan rekannya kemudian diinterogasi di ruangan berbeda. Akal-akalan Briptu II, korban malah diinterogasi bak pelaku kriminal, bukan diamankan. Selanjutnya, saat itulah korban dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan oleh Briptu II.
Korban sempat berteriak, namun tak ada yang mendengar jeritan korban kala itu. Kondisi Polsek sedang sepi saat tengah malam.
Ancam korban
Bangsatnya, Briptu II tak hanya memperkosa korban. Briptu II juga mengancam korban supaya korban tidak melaporkan peristiwa yang telah dialaminya.
"Ya diancam memang. Iya (korban diancam mau dipenjarakan)," kata Kombes Adip dikutip dati detik.com
Briptu II ditangkap dan ditahan
Akhirnya, Briptu II ditangkap personel Polda Maluku Utara. Cepat saja, Briptu II langsung menjadi tersangka dan ditahan.
"Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate," ujar Kombes Adip.
Adapun korban yang masih berusia 16 tahun kemudian diamankan ke Peran Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polda. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut memeriksa personelnya yang memperkosa warga itu.
Polda Maluku Utara langsung melakukan visum terhadap korban dan saksi. Hasil visum itulah yang menjadi dasar penersangkaan Briptu II.
Terancam dipecat
Briptu II kini ditahan di Polres Ternate oleh Ditreskrimum Polda Malut dan terancam dipecat. Dia juga tengah diproses etik oleh Propam.
"Intinya adalah Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang telah melakukan pelanggaran pidana. Pasti terkait dengan masalah ini akan dikenakan sanksi tegas lagi, dan sanksi tertingginya dipecat dan sudah diajukan ke peradilan umum," ujar Adip.
Terancam dipenjara 15 tahun
Akibat perbuatannya, Briptu II dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sangkaan yang kita terapkan adalah pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Ancaman tertinggi 15 tahun," ucap Kombes Adip.
Rekonstruksi peristiwa pemerkosaan sudah dilakukan. Kini penyidik fokus melengkapi berkas penyidikan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan perbuatan Briptu II memalukan institusi Polri. Ada pula anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem bernama Eva Yuliana yang menaruh perhatian terhadap peristiwa ini, dia berharap Briptu II dipidana sesuai perbuatannya.