Bupati Mawardi Tegur Utusan Kemenkes karena Tidak Pakai Jilbab

Mawardi-Ali-dan-utusan-Kemenkes.jpg
((dok. Pemkab Aceh Besar))

RIAU ONLINE, BANDA ACEH-Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menegur utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang datang ke Kabupaten Aceh Besar, Aceh, untuk program eliminasi penyakit malaria. 

Kisah bermula saat utusan Kemenkes menggelar rapat bersama 

Rapat digelar di Gedung Dekranasda di Desa Gani, Aceh Besar, Rabu (16/6/2021) kemarin.

Saat itu Mawardi duduk di samping utusan Kemenkes. Mawardi lalu menegur utusan Kemenkes karena tak menggunakan jilbab.

"Mohon maaf, Ibu, kita di Aceh dan Aceh Besar, khususnya bagi wanita di tempat umum harus menggunakan hijab," kata Mawardi Ali dalam keterangan Pemkab Aceh Besar, Kamis (17/6/2021).

Utusan Kemenkes yang ditegurnya ialah Sub Koordinator Assessment Eliminasi Kemenkes RI, dr Desriana E Ginting.

Dalam pertemuan itu, Mawardi lalu meminta utusan Kemenkes tersebut menggunakan hijab selama bertugas di Aceh Besar. Diketahui, utusan Kemenkes itu datang ke Aceh Besar dalam rangka tugas asesmen kesehatan masyarakat terkait eliminasi penyakit malaria di Aceh Besar selama 3 hari.



Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dan utusan Kemenkes (dok. Pemkab Aceh Besar)


Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dan utusan Kemenkes (dok. Pemkab Aceh Besar)Momen rapat Bupati Aceh Besar bersama utusan Kemenkes (dok. Pemkab Aceh Besar)

Atas teguran Mawardi, utusan Kemenkes itu pun meminta maaf. Dia mengaku tidak mengetahui aturan berjilbab yang berlaku di Aceh.

Dari foto yang diterima, tampak perempuan tersebut mengenakan masker, bandana, dan tak berjilbab saat mengikuti rapat.

"Mohon maaf, Bapak, saya belum tahu dan belum ada yang beri tahu sebelum Bapak Bupati sendiri," kata Desriana dikutip dari detik.com

 Mawardi Ali dan Kewajiban Berjilbab

Mawardi Ali bersama Tgk Husaini A Wahab memimpin Kabupaten Aceh Besar periode 2017-2022. Pasangan berjulukan 'pasangan putih' ini resmi menjabat bupati sejak 10 Juli 2017 setelah dilantik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Enam bulan menjabat, Mawardi mengirim surat kepada seluruh General Manager Maskapai di Aceh pada 18 Januari lalu. Isi surat bernomor 451/65/2018 itu mewajibkan pramugari yang melayani rute Aceh, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, untuk berjilbab.

"Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," isi sub-poin b.

Surat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 itu juga ditembuskan untuk beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta Kakan Kemenag Aceh Besar.

Bahkan Mawardi pernah dijuluki 'Bupati Pramugari' setelah mengeluarkan instruksi wajib menggunakan hijab bagi pramugari maskapai yang mendarat di Bandara internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar. Menurutnya, aturan itu dibuat dan diterapkan sebagai bentuk menghormati pelaksanaan syariat Islam.